Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Palembang
Kasus: korupsi
Begini Awal Mula Pelarian Sumardi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JabarEkspres.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor merilis tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) di tiga kecamatan yakni kecamatan Cisarua, Kecamatan Jasinga dan Kecamatan Tenjolaya pada 2017 silam.
Mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor Sumardi telah melarikan diri selama 64 hari dan telah menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu, 19 Oktober 2022, malam.
“Selama itu tim penyidik dari pidsus, itel kejari Kabupaten bogor dan Polres Bogor melakukan pelacakan, pencarian serta pengejaran juga penyadapan pelacak fisik kepada Tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada media, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sumardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu.
Setelah itu tersangka meninggalkan Bogor menuju pulau Sumatra dibantu oleh saudaranya.
“Sodaranya Dian Ade Putra Harahap sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice,”lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja menjelaskan, sodara tersangka diminta untuk datang ke Bogor lalu mengambilkan mobil untuk pelarian Sumardi keluar pulau Sumatra.
“Dia diminta untuk datang ke Bogor, mengambil mobil berdua, lalu dia ketemuan dengan sumardi, di Rest area 208 di wilayah sumatera arah ke Palembang itu. Nah di sana lah dia bertukar ATM. Pake ATM sodaranya untuk menampung biaya hidup selama pelarian,” ujarnya.
Sentimen: negatif (99.9%)