Sentimen
Negatif (84%)
19 Okt 2022 : 19.11
Tokoh Terkait

Eggi Sudjana: Kalau Tak Hadir Sidang Lagi, Bambang Tri Benar! Ijazah Jokowi Palsu

19 Okt 2022 : 19.11 Views 7

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Eggi Sudjana: Kalau Tak Hadir Sidang Lagi, Bambang Tri Benar! Ijazah Jokowi Palsu

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan putusan verstek kepada majelis hakim jika Presiden Jokowi tak hadir lagi pada persidangan gugatan ijazah palsu pekan depan.

Nantinya, majelis hakim diminta untuk memutuskan perkara gugatan ijazah palsu tanpa dihadiri pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara perdata meskipun tergugat perkara tidak hadir di persidangan.

Artinya, bisa saja majelis hakim mengabulkan gugatan ijazah palsu yang dilayangkan Bambang Tri.

"Dengan segala hormat, Jokowi ijazahnya palsu kalau tidak datang lagi. Gak harus (nunggu) tiga kali dipanggil, kan sudah dibuktikan. Masa orang harus (nunggu) tiga kali. Keledai aja gak mau dua kali terjebak," tegas Eggi Sudjana dikutip dari YouTube Realita TV, Rabu (19/10/2022).

Jokowi Tak Hadir Sidang

Sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.

Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak menghadiri persidangan tersebut. Ia hanya mengutus tim kejaksaan sebagai wakilnya untuk mengikuti persidangan.

Kehadiran tim kejaksaan itu pun ditolak oleh kuasa hukum penggugat. Menurut Eggi Sudjana, tim kejaksaan yang mewakili Jokowi belum mempunyai surat kuasa sebagai syarat persidangan.

Tak hanya itu, Eggi beranggapan bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak mengutus tim kejaksaan untuk mewakili perkara peribadi.

Sebab, menurutnya, gugatan ijazah palsu yang diajukan Bambang Tri adalah perkara personal, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Jokowi sebagai presiden.

Jadi, seharusnya, Jokowi menyewa pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya dalam persidangan. Bukan malah menggunakan instrumen negara, dalam hal ini kejaksaan yang merupakan pengacara negara.

Mejelis Hakim memutuskan persidangan ditunda hingga 31 Oktober 2022. Hakim kembali memanggil Presiden Jokowi atau kuasa hukumnya ke persidangan pekan depan.

Foto: Eggi Sudjana (Sumber: Tim tvOne/Rika Pangesti)

Sentimen: negatif (84.2%)