Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bambu Apus
Tokoh Terkait
Kemnaker Gagalkan Penempatan PMI Ilegal ke Timteng
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan penempatan 38 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Ke-38 PMI tersebut rencananya akan ditempatkan ke Timur Tengah.
"Kami telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat baik P3MI (Perusahaan Penempatan PMI) maupun perorangan. Kami akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Kerja Sama dengan Facebook hingga Instagram untuk Cegah Pelanggaran Pemilu
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, pencegahan penempatan 38 PMI nonprosedural ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin 17 Oktober 2022.
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penempatan PMI secara non-prosedural.
Selain itu, Sidak ini merupakan pengembangan dan pemantauan indikasi penempatan PMI non-prosedural yang masih terjadi hingga saat ini.
Baca Juga: Lesti Kejora 'Ditampar' KPAI usai Dinilai Lakukan Eksploitasi Abang L dalam Kasus KDRT
"Kami berterima kasih kepada teman-teman media, LSM, dan masyarakat yang terus memberikan informasi untuk mencegah penempatan PMI nonprosedural," kata Yuli.
Sidak yang dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Bandara dan BP3MI.
Melalui Sidak ini, diketahui bahwa ke-38 Calon PMI rencananya akan diberangkatkan ke Colombo dengan Pesawat Srilankan Air.
Baca Juga: Gawat, Studi Ungkap 3 dari 4 Remaja Berisiko Terkena Gangguan Kesehatan Mental
Para Calon PMI tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan di Polres Soetta sebelum diinapkan di RPTC Bambu Apus.***
Sentimen: negatif (79%)