Masih Banyak Pejabat di NTT Belum Laporkan LHKPN ke KPK
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada pejabat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, masih banyak pejabat yang tak taat dengan kewajibannya tersebut.
"LHKPN Eksekutif di NTT mencapai 77,45 persen dan Legislatif 85,59 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Melihat hal tersebut, lembaga antirasuah, kata Alex, meminta agar data LHKPN di NTT bisa dibuat menjadi 100 persen. Dengan kata lain, para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera melaporkannya. Sebab, penyerahan LHKPN ke KPK juga merupakan bentuk transparansi pejabat kepada masyarakat.
baca juga:
"Dari data yang masuk diharapkan bagi Pemerintah Daerah untuk bisa menyelesaikan kepatuhan laporan LHKPN hingga 100 persen dan mendorong transparansi dalam pengelolaan pemerintahan sehingga bisa menekan jumlah pengaduan yang masuk," ucap Alex.
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT juga meningkatkan nilai monitoring centre of prevention (MCP). Sebab NTT hanya mendapatkan skor 24 persen dalam penilaian MCP.
Alex menjelaskan, peningkatan MCP dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan tata kelola. Lembaga antirasuah menyebut bersedia untuk memberikan saran perbaikan sistem.
"Perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi akan membawa dampak pada peningkatan ekonomi serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Alex.
Komisi antirasuah menilai perbaikan sistem dinilai perlu dilakukan dengan segera. Alex mengungkapkan aduan tentang dugaan tindakan koruptif di NTT ke pihaknya jumlahnya cukup banyak.
"Berdasarkan jumlah pengaduan yang masuk ke KPK dari tahun 2019 hingga 2022 berjumlah 275 laporan," tukas dia. []
Sentimen: positif (92.8%)