Sentimen
Netral (44%)
21 Okt 2022 : 04.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Copy DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

21 Okt 2022 : 11.01 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Copy DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

AKURAT.CO, Terdakwa Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. 

Dalam dakwaan yang telah dibacakan pada Rabu, 19 Oktober 2022, Jaksa mengatakan Baiquni Wibowo berperan ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Dia diperintah datang ke TKP meng-copy dan melihat isi DVR CCTV yang didapat Irfan Widyanto dari beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

baca juga:

"Pada pukul 20.30 WIB, Chuck Putranto menghubungi Baiquni agar datang ke tempat kejadian perkara. Dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV.” kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Setelah keduanya bertemu, Chuck meminta Baiquni untuk menyalin rekaman kamera pengawas dan melihat isinya. 

Setelah rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkannya kepada saksi Irfan Widyanto.

Kemudian, Baiquni membawa flashdisk dan laptop itu, serta menunjukkan data rekaman yang sudah disalin kepada Saksi Chuck Putranto.

“Saat itu Saksi Chuck melaporkan dahulu kepada Saksi Arif Rachman Arifin yang pada saat itu juga berada di TKP,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Baiquni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: netral (44.4%)