Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 19.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Dalam Eksepsi, Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J karena Yosua Ribut dengan Kuat Ma'ruf

21 Okt 2022 : 02.24 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dalam Eksepsi, Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J karena Yosua Ribut dengan Kuat Ma'ruf

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku mengambil senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Senjata itu diamankan Ricky karena mengetahui Brigadir Yosua bertengkar dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf.

Ini diungkap oleh tim kuasa hukum Ricky dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Ricky.

"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau," tuturnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan

Peristiwa bermula ketika Ricky dipanggil menghadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Dia diminta memanggil Yosua.

Namun, mengetahui Yosua dan Kuat bertengkar, Ricky tak langsung menjalankan perintah Putri. Dia lebih dulu mengamankan dua senjata api jenis HS dan laras panjang milik Yosua yang berada di kamar tidur ajudan Sambo itu.

Dua senjata Yosua tersebut Ricky simpan di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.

"Saya mengetahui karena saya mengambil senjata steyr AUG dan HS dari kamar ADC (aide de camp/ajudan) lantai satu di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau," ujar pengacara Ricky.

"Dan Yosua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya lagi.

Baca juga: Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

Dalam penuturan Ricky, Yosua sempat menanyakan keberadaan senjatanya ketika keduanya berkendara dalam satu mobil dari Magelang menuju Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ricky menjawab bahwa senjata itu disimpan oleh ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, di mobil yang dikendarai Richard, Putri, dan Kuat Ma'ruf dari Magelang menuju Jakarta.

Kuasa hukum Ricky pun mengatakan, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tak terkait dengan peristiwa pembunuhan atau perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan atau perencanaan terhadapnya," kata kuasa hukum.

Dalam eksepsinya, Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tahanan. Ricky melalui kuasa hukumnya juga meminta agar eksepsi yang dia ajukan diterima dan dikabulkan.

Selain itu, kuasa hukum Ricky juga memohon agar surat dakwaan kliennya dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut," kata kuasa hukum Ricky.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal yang Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)