Sentimen
Positif (98%)
21 Okt 2022 : 01.32
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Volkswagen

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Adi Nugroho

Adi Nugroho

Tak Cuma Apartemen, Eks Wali Kota Yogyakarta Didakwa Terima Suap IMB Hotel

21 Okt 2022 : 08.32 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tak Cuma Apartemen, Eks Wali Kota Yogyakarta Didakwa Terima Suap IMB Hotel

AKURAT.CO Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disebut tak hanya menerima aliran uang dari upayanya mengawal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi diduga turut menerima Rp150 juta dari PT Guyub Sengini Group usai memuluskan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Hal itu terungkap saat sidang pembacaan surat dakwaan untuk Haryadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (19/10/2022).

baca juga:

"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho membacakan surat dakwaannya.

Proses penerimaan suap ini disebut berjalan hampir bersamaan dengan kasus Royal Kedhaton, yakni sepanjang 2019-2022.

Adapun rencana lokasi pendirian Hotel Iki Wae/Aston Malioboro ada di Jalan Gandekan Lor yang masuk kawasan sumbu filosofis.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Selain Kepgub, ada pula Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter.

Azjar, selaku konsultan PT Guyub Sengini Group disebut meminta 'amunisi' kepada salah satu pemegang saham PT Guyub Sengini Group bernama Sentanu Wahyudi demi memuluskan penerbitan IMB sebagaimana dipersyaratkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana.

Atas arahan Nurwidihartana, Sentanu meminta tolong kepada Haryadi lewat Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi, agar menyampaikan percepatan penerbitan IMB PT Guyub Sengini Group. Haryadi, pada Mei 2022 kemudian meminta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta menyegerakan kelengkapan rekomendasi untuk PT Guyub Sengini Group sebelum dirinya purnatugas.

Pada 20 Mei 2022 rekomendasi teknis dari DPUPKP akhirnya terbit. Nurwidihartana menyampaikan kabar ini kepada Sentanu melalui pesan WhatsApp.

Tanggal 23 Mei 2022, Hotel Iki Wae mendapatkan IMB dari Pemkot Yogyakarta dan Sentanu memberikan Rp200 juta kepada Haryadi lewat Triyanto. Sebelum duit itu sampai ke tangan Haryadi, Nurwidihartana mengambil jatahnya sebesar Rp50 juta sebagai ongkos operasional pengurusan dokumen. 

"Iya ini sudah diterima," kata JPU menirukan ucapan Haryadi.

Jaksa KPK, Ferdian Ardi Nugroho namun menyebut Haryadi menyangkal telah menerima uang dari PT Guyub Sengini Group saat pemeriksaan silam.

"Kita uji faktanya di persidangan seperti apa. Karena kan Haryadi Suyuti terkait hal ini dia tidak mengakui. Kita menggunakan keterangan Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana," imbuh Ferdian seusai sidang.

Haryadi sendiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia disebut menerima hadiah berupa uang dan barang dari PT Java Orient Property dan PT Guyub Sengini Group. Ia menerima total USD 20.450 (sekitar Rp318 juta); Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.[]

Sentimen: positif (98.4%)