Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Kuasa hukum Sambo nilai dakwaan JPU inkonsisten
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, meragukan runutan kronologi yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan terhadap kliennya. Dakwaan itu disampaikan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Menurut Rasamala, JPU tidak konsisten dalam membangun cerita yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang. Padahal, Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada suaminya, Sambo, ketika di Jakarta, tepatnya di rumah pribadi di Saguling.
"Inkonsistensi tadi sebenarnya, kan, catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi," kata Rasamala usai sidang, Kamis (20/10).
Rasamala menyampaikan, Sambo menjadi emosional ketika mendengar Putri merengek di rumah Saguling. Emosi pun surut lantaran Sambo langsung menenangkan diri.
Kemudian, ketika tengah menenangkan diri, Sambo menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, JPU justru menyebut niat jahat tersebut sudah disusun ketika Sambo dan rombongan masih di Magelang.
"Dakwaan sendiri menyebutkan, ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya, kemudian menenangkan diri. Setelah itu, membuat rencana untuk menghabisi [Brigadir J] dan seterusnya. Kan, begitu ceritanya," tutur Rasamala.
Rasamala pun menyayangkan inkonsistensi JPU dalam perumusan dakwaan. Bahkan, pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan jelas oleh JPU.
"Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap, tentu baik dari sisi jaksa, dakwaanny, [maupun] dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan," ucapnya.
Sentimen: negatif (96.8%)