Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Baiquni bertugas menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya Baiquni dihubungi oleh mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto yang ditugasi Ferdy Sambo untuk menggandakan rekaman CCTV tersebut.
Baca Juga:
Bharada E Menyesal Habisi Nyawa Brigadir J“Beq tolong copy dan lihat isinya,” kata jaksa menirukan ucapan Chuck saat membacakan dakwaan Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
“Enggak apa-apa nih?” tanya Baiquni.
“Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi,” jawab Chuck.
Sebelumnya Chuck sempat ditegur oleh Ferdy Sambo karena menyerahkan dekoder CCTV ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Sambo kemudian meminta Chuck untuk mengambil kembali dekoder tersebut, menggandakan, serta melihat isinya. Sambo berjanji akan bertanggung jawab atas perintahnya itu.
Baca Juga:
Bharada E Tergerak Hatinya Eksekusi Brigadir J Usai Mendengar Cerita PutriMenurut jaksa, Baiquni, Chuck, Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, serta Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson menonton isi rekaman CCTV tersebut.
Setelah menonton isi rekaman CCTV, mereka mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman tersebut membuat Arif ketakutan karena menunjukkan fakta yang berbeda dari konstruksi yang disampaikan Sambo. Sebelumnya Sambo mengaku tiba di rumah dinas Duren Tiga ketika Brigadir J sudah tewas.
Jaksa mengatakan, Arif sempat menemui Sambo untuk mengonfirmasi kebenaran fakta tersebut. Namun, Sambo meyakinkan ceritanya dan meminta Arif menghapus rekaman CCTV Duren Tiga.
Arif kemudian kembali menghubungi Chuck dan Baiquni untuk menghapus file tersebut. Arif juga sempat menceritakan ancaman Sambo bahwa jika rekaman tersebar, maka itu menjadi tanggungjawab empat orang yang telah melihatnya.
“Yakin Bang?” tanya Baiquni.
“Perintah Kadiv (Sambo), saksinya Karo Paminal (Hendra Kurniawan),” kata Arif.
“Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat,” kata Baiquni.
Kemudian pada 14 Juli 2022, jaksa menyebut Baiquni menemui Arif dan menyampaikan bahwa semua file rekaman CCTV di dalam flashdisk dan laptop miliknya telah dihapus. (Pon)
Baca Juga:
Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir JSentimen: negatif (99.8%)