Anies Izinkan Warga Bangun Rumah Tinggal hingga 4 Lantai di Jakarta
Detik.com Jenis Media: News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pergub itu mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies Baswedan di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies menuturkan kebijakan ini dibuat sebagai upaya optimalisasi lahan, sekaligus mendorong multifamily ownership atas satu bangunan atau rumah flat. Pasalnya, di RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.
Anies mencontohkan, sekeluarga kerap berpindah rumah ketika anaknya sudah beranjak dewasa dan memilih menjual tanah miliknya.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.
Dia juga menyebut kebijakan ini turut berdampak pada hunian komersial, misalnya saat membangun unit single dwelling untuk multifamily.
"Kalau kemarin akan sulit, menggunakan single dwelling untuk multifamily. Kalau udah single dwelling, ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multifamily," jelas Anies.
Eks Mendikbud itu juga meyakini kebijakan ini dapat meningkatkan nilai lahan serta mempengaruhi bentuk Kota Jakarta.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebutlah bangunannya 60 meter, 60x4, dia bisa bangun 240 meter. Ini salah satu contoh," kata Anies.
Simak video 'Heboh Tabloid Berisi Kisah Sukses Anies Baswedan Tersebar di Masjid Malang':
[-]
(taa/mae)Sentimen: netral (88.3%)