Sentimen
Negatif (78%)
20 Okt 2022 : 23.22
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Layanan publik Papua terganggu, Kemendagri diminta bersikap

20 Okt 2022 : 23.22 Views 6

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Layanan publik Papua terganggu, Kemendagri diminta bersikap

Tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumahnya karena sakit dan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Akibatnya, politikus Partai Demokrat itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara maksimal.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) , Heri Herdiawanto, pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, untuk bersikap.

"Soliditas penegak hukum dan support pemerintahan/birokrasi oleh Kemendagri jelas perlu segera turun tangan demi menjaga kualitas pelayanan pada publik," katanya kepada Alinea.id, Senin (17/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia tercatat dua kali mangkir saat hendak diperiksa penyidik, September lalu.

Pihak keluarga berdalih, Lukas Enembe akan tetap di rumah demi keamanan dan pertimbangan kesehatan. Bahkan, ribuan massa, yang membentang sepanjang 2 km, dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di depan rumahnya.

Ketidakhadiran Lukas Enembe sebagai kepala daerah pun berdampak buruk terhadap kinerja Pemprov Papua. Ini seperti yang dikeluhkan seorang warga, Gifly Buiney, saat hendak menyelesaikan keperluannya di organisasi perangkat daerah (OPD).

Meskipun mendorong Kemendagri untuk bersikap, Heri meminta Tito Karnavian dan jajarannya tidak melewati batas kewenangannya. "Benar, tetap proporsional dan profesional sesuai rambu-rambunya."

Di sisi lain, Dekan FISIP UAI ini menyayangkan sikap kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta KPK menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan hukum adat Papua. Pangkalnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Sentimen: negatif (78%)