Sentimen
Positif (97%)
20 Okt 2022 : 23.20
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Club Olahraga: Juventus

Kab/Kota: Cianjur, Denpasar

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Honorer Jangan Salah Sangka, Pendataan Non ASN Ternyata Bukan Bertujuan untuk Diangkat Jadi Pegawai Negeri

20 Okt 2022 : 23.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Jangan Salah Sangka, Pendataan Non ASN Ternyata Bukan Bertujuan untuk Diangkat Jadi Pegawai Negeri

AYOBANDUNG.COM - Belakangan ini sedang gencar dilakukan pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Jangan sampai salah sangka, tujuan dari pendataan itu bukanlah untuk diangkat jadi pegawai negeri.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah itu berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Duta Besar Inggris Gali Potensi Kerja Sama BUMD Jasa Sarana

Tujuan dari pendataan non ASN adalah untuk memetakan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Meski demikian, masih banyak hononer yang salah sangka dalam memahami tujuan pendataan non ASN.

Untuk meluruskan tentang hal itu, Humas BKN, Kepala Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono memberikan penjelasan.

"Pendataan tenaga non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN, tetapi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Paulus Dwi Laksono dilansir dari laman resmi BKN.

Baca Juga: Ternyata Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi oleh Skenario Licik Ferdy Sambo, Ada Tembak-menembak Padahal...

Dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasil pendataan.

Pengumuman itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat.

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka dapat dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Perbaikan data dapat dilakukan melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Baca Juga: Juventus Kalang Kabut Dilanda Badai Cedera, Bek Tengah RB Salzburg Jadi Incaran Anyar Si Nyonya Tua

Paulus Dwi Laksono yang baru saja bertandang di wilayah perbatasan bagian timur Indonesia, tepatnya Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur juga sempat memberikan wejangan kepada honorer di sana.

Kepala Kanreg X BKN mengimbau seluruh masyarakat Atambua, khususnya tenaga non ASN, untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi seorang ASN.

"Kepada seluruh tenaga non-ASN di Atambua, tetaplah bekerja seperti biasa dan jangan sampai termakan bujuk rayu oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan dapat mengangkat menjadi PPPK ataupun PNS," ujar Paulus Dwi Laksono.

"Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera laporkan dan konfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Belu atau ke Kantor Regional X BKN Denpasar melalui media online yang telah tersedia,” pungkasnya.

Baca Juga: Tertimpa Pohon Durian, Kantor KUA Sukaresmi Cianjur Tak Bisa Layani Warga

Paulus menegaskan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara untuk tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pendataan, hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.***

Sentimen: positif (97.7%)