Sentimen
Negatif (72%)
20 Okt 2022 : 22.02
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kebakaran, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal

21 Okt 2022 : 05.02 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 19-10-2022,20:00 WIB

Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). -Melalusa Susthira K-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa ​​​Kompol Baiquni Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kompol Baiquni.

​​​JPU dalam dakwaannya menyebut Kompol Baiquni Wibowo menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Ferdy Sambo).

BACA JUGA:Terungkap! Penyebab Kebakaran Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center: Berawal Dari Glasswool yang Terbakar

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Novel Baswedan Beri Penjelasan Fakta yang Pernah Ditemukan

Jaksa menyebut Baiquni memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.

"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.

Perintah penghapusan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni itu disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo.

BACA JUGA:IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol

Sebelum menghapus, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum, "Yakin, Bang?" tanyanya sebagaimana dibacakan jaksa.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

BACA JUGA:Kebakaran Kubah Masjid Raya JIC, Pj Gubernur DKI Heru Budi: Penyebab Inti sedang Diteliti

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Sumber:

Sentimen: negatif (72.7%)