Sentimen
Negatif (94%)
20 Okt 2022 : 20.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Tokoh Terkait

Kemenkes Didesak Segera Tarik Peredaran Obat Sirop di Pasaran

20 Okt 2022 : 20.34 Views 7

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Kemenkes Didesak Segera Tarik Peredaran Obat Sirop di Pasaran

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara terkait maraknya terjadi gangguan ginjal akut pada anak yang belakangan menjadi sorotan. YLKI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik peredaran produk (product recall) obat sirop yang teridentifikasi tercemar etilen glitol (EG).

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini Kemenkes dan BPOM RI hanya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut tersebut, namun belum menarik peredaran produk di pasar.

"Karena kalau hanya diimbau dan di pasar masih tersedia, itu masih memicu potensi apotek maupun masyarakat membeli obat tersebut," kata Tulus di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Baca Juga :

Tiga Lab UI Jadi Bagian dari Pusat Riset Vaksin

Tulus mengatakan, saat ini tercatat sekitar 200 kasus anak yang menderita gagal ginjal akut di Indonesia, dan 99 kasus di antaranya telah meninggal dunia. Menurutnya kondisi ini merupakan keadaan darurat yang harus menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga masyarakat.

Ia menjelaskan apabila Kemenkes memastikan bahwa obat batuk dari Gambia yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak itu tidak beredar di Indonesia, namun justru penyakit gagal ginjal semakin banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi pertanyaan yang harus dijawab dengan investigasi yang cepat agar tidak timbul semakin banyak korban.

Saat ini, kata Tulis, pemerintah menyebutkan bahwa dari 18 produk yang diuji laboratorium, terdapat 15 produk di antaranya yang terkontaminasi dengan senyawa etilen glitol, yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal pada anak. Menurutnya, jika 15 produk tersebut telah diklaim tercemar etilen glitol, pemerintah sudah seharusnya menarik peredaran produk di pasaran guna melindungi masyarakat.

"Menurut saya tidak cukup imbauan, tapi harus ada kebijakan yang lebih tegas, recall product dan masyarakat terhindar dari produk berbahaya yang sudah dinyatakan tercemar," tuturnya.

Baca Juga :

Bahaya, Indonesia Harus Waspada. Kemenkes Klasifikasikan Legionella sebagai New-EIDs karena Berpotensi KLB


Editor : Fiter Bagus

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Sentimen: negatif (94.1%)