Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Hewan: Domba
Kab/Kota: Garut
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Diklaim Perintah Bharada E 'Hajar' Brigadir J, Irma Hutabarat: Tapi Dikasih Pistol
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum Ferdy Sambo yaitu Febri Diansyah mengklaim bahwa kliennya tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharad E) untuk menembak Brigadir J.
Menurut Febri Diansyah, Ferdy Sambo hanya meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukannya malah membunuh rekannya itu.
Klaim Febri Diansyah itu pun turut dikomentari oleh Irma Hutabarat yang juga merupakan seorang aktivis sosial.
Baca Juga: SOE International Conference: PLN Jalin Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Irma Hutabarat menilai bahwa klaim Febri Diansyah hanya merupakan pembelaannya terhadap Ferdy Sambo yang tidak memiliki esensi.
"Jadi yang dikatakan oleh Febri Diansyah dengan… ‘dia tidak menyuruh membunuh, dia menyuruh menghajar’ itu adalah logika yang dipelintir yang tidak ada konteksnya,” katanya, dikutip Pikiran-Raakyat.com dari YouTube TV One News, Rabu, 19 Oktober 2022.
"Menurut saya, pembelaan Febri Diansyah itu tidak ada esensinya, tidak ada substansinya karena hanya permainan kata-kata,” ujarnya, melanjutkan penjelasan.
Baca Juga: Ekspresi Rizky Billar saat Peluk Cium Lesti Disorot, Tatapan Mata Dituding Simpan Rencana Besar
Berdasarkan keterangan Irma Hutabarat, kata ‘hajar’ harusnya digunakan sesuai dengan konteks kejadian, di antaranya letak kejadian dan alasan kejadian tersebut.
“Ketika Sambo mengatakan hajar, itu harus ada konteksnya, jadi Febri tidak bisa hanya mengambil kata itu lalu melepaskan segenap konteksnya,” ucapnya.
“Konteks..menegasikan apa yang terjadi pada saat itu di mana, mengapa dan kenapa dia mengatakan kata-kata..,” tuturnya, melanjutkan.
Baca Juga: Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Pemkab Garut Buat Perda Pelestarian Domba Garut
Oleh karena hal tersebut, Irma Hutabarat pun berpendapat bahwa kata ‘hajar’ yang dilontarkan itu sama saja perintah untuk menembak.
Pasalnya, aat Ferdy Sambo mengucapkan kata ‘hajar’ ia pun memberikan peluru kepada Bharada E.
"Either, hajar atau tembak akhirnya menjadi satu kata yang sama karena ketika bilang hajar, dia memberikan pistolnya berisi peluru penuh,” katanya.
“Kalau kamu bilang hajar tapi tidak ada senjata, mungkin dia akan memukul dengan tangannya,” ujarnya.
“Konteksnya ketika Sambo bilang hajar dan menyerahkan itu glock berisi 17 peluru, maka konteksnya adalah dia suruh bunuh, kenapa? karena ada isi pelurunya,” ucapnya, lagi.
Lebih lanjut, Irma Hutabarat membeberkan jika kata ‘hajar’ tersebut baru digunakan oleh Febri Diansyah saat ia menjadi kuasa hukum.
“Nah, Febri itu menarasikan hajar itu baru setelah dia diangkat menjadi kuasa hukum, sebelumnya ga ada,” tuturnya.
“Sebelumnya tidak ada kata ‘hajar’ karena yang saya dengar di BAP itu semua adalah kata tembak,” katanya, melanjutkan penjelasan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***
Sentimen: negatif (72.7%)