Sentimen
Negatif (79%)
20 Okt 2022 : 20.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kelapa Dua

Kasus: pembunuhan

Telak ! Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Mentah-mentah Jaksa

21 Okt 2022 : 03.18 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Telak ! Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Mentah-mentah Jaksa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Tak hanya eksepsi Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum atau JPU juga menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Joshua, di PN Jakse, Kamis 20 Oktober 2022.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,”

Sementara itu, JPU juga menyarankan ke majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.


Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan tedakwa pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022).

“Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan serta memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Yaitu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama proses persidangan berjalan.

BACA : Jaksa Sarankan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sebab, JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP.

Kemudian, memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan ke jaksa.

Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel.

Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

“Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja,”

“Yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Sambo, Bobby Rahmad. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (79%)