Sentimen
Negatif (100%)
20 Okt 2022 : 19.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Palembang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Kapolres OKU Timur Divonis 3 Tahun Penjara Plus Wajib Kembalikan Uang Rp10 Miliar, Ini Kasusnya

20 Okt 2022 : 19.42 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Eks Kapolres OKU Timur Divonis 3 Tahun Penjara Plus Wajib Kembalikan Uang Rp10 Miliar, Ini Kasusnya

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 19-10-2022,20:47 WIB

Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon-ist-net

PALEMBANG, FIN.CO.ID - Eks atau mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon divonis 3 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang Rp10 miliar ke negara.

Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu dalam vonisnya menyebut bahwa AKBP Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kompak! Heru dan Prasetyo 'Pelototi' Kesiapan Rumah Pompa Kendalikan Banjir Jakarta

BACA JUGA:Bule Rusia Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Apartemen Oyo, Tubuh Penuh Luka Sayatan

BACA JUGA:Sempat Pindah Kota, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Bekasi Dibantu Keluarganya

"Mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda senilai Rp100 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan," kata Mangapul Manalu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Tidak hanya vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Didatangi Anggota BNPT, Ternyata Ini yang Dilakukan

BACA JUGA:Wilayah Jakarta Pusat Rawan Genangan, Walikota Janji Keliling ke 8 Kecamatan

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

Dalam kesempatan itu majelis hakim pun menolak permintaan terdakwa Dalizon untuk menjadi justice collaborator.

Hakim menjelaskan, itu diberikan karena terdakwa AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)