Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
UU PDP Tuntas, Regulasi Pelaksana Dikebut
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober lalu. UU Nomor 27 Tahun 2022 itu disampaikan kepada publik mulai tadi malam (19/10). Pemerintah langsung mengebut pembahasan aturan teknis sebagai pelaksana UU PDP tersebut.
UU PDP disusun untuk pengawasan tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pelanggaran terhadap tata kelola keamanan data pribadi bisa berupa kurungan enam tahun penjara dan/atau denda Rp 6 miliar. Pelanggaran terhadap data pribadi itu termasuk pembuatan data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Bentuk pelanggaran lainnya adalah kegiatan pengumpulan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan subjek atau pemilik data pribadi. Ancamannya pidana lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Bentuk pelanggaran lainnya yang diatur di UU PDP adalah upaya dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya kepada publik. Tindakan itu dapat dijerat hukuman penjara empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Lalu, setiap orang yang menggunakan data pribadi bukan miliknya untuk perbuatan melawan hukum dikenai kurungan lima tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, bagaimanapun isi UU PDP tersebut bagus. Tetapi, yang paling penting adalah implementasi di lapangan.
Dia berharap pemerintah segera menuntaskan ketentuan teknis sebagai pelaksana UU PDP tersebut. “Jangan sampai terjadi tumpang-tindih dalam penindakan di lapangan,” katanya. Lina berharap, pembuatan regulasi turunan atau pelaksana tersebut melibatkan partisipasi masyarakat.
Sentimen: negatif (99.9%)