Sentimen
Negatif (88%)
20 Okt 2022 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kompol Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Terkait CCTV

20 Okt 2022 : 18.45 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Kompol Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Terkait CCTV

Antv –Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dengan terdakawa Kompol Chuck Putranto dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Chuck Putranto ditanya soal rekaman CCTV yang diambil dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, Sambo memarahi Kompol Chuck karena tak tahu soal Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

"Saksi Ferdy Sambo bertanya CCTV di mana? Dan, dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto, CCTV mana jenderal? Kemudian, saksi Ferdy Sambo menjawab CCTV sekitar rumah. kemudian, dijawab lagi oleh terdakwa Chuck Putranto, sudah saya serahkan ke Polres Jakarta selatan," kata jaksa saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Jaksa pun mengatakan saat itu Sambo bertanya kepada Chuck soal siapa yang memerintahkan memberi rekaman CCTV ke Polres Jaksel.

"Siapa yang perintahkan?. Lalu Chuck menjawab Siap," ujar jaksa.

Kemudian Sambo minta terdakwa Chuck agar segera mengambil rekaman CCTV dari Polres Jaksel. Kemudian, rekaman itu di-copy.

"Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab. Dan, dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto 'siap jenderal," kata Jaksa.

Sebelumnya, Chuck didakwa jaksa ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Chuck diketahui diperintahkan Sambo agar menelpon Irfan Widyanto untuk memastikan apa telah menerima arahan untuk mengganti DVR CCTV.

"Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," ujar JPU dalam dakwaan kepada Chuck.

Kemudian, saat itu, Irfan merespons dengan jawaban membenarkan. Chuck pun kembali menegaskan kepada Irfan terkait arahan pergantian dua DVR CCTV.

Sebab, Chuck mengetahui soal dugaan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Maka itu, Chuck selalu menegaslan kepada Irfan soal pergantian DVR CCTV.

Atas perbuatannya, Chuck dijerat dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (88.9%)