Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan dan 5 Tersangka Obstruction of Justice Lain Jalani Sidang Hari Ini
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun, dalam persidangan tersebut diagendakan dengan pembacaan dakwaan untuk enam tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai informasi, keenam tersangka tersebut di antaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Perampasan Nyawa Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo, Bharada E: Tidak Memiliki Kemampuan untuk Menolak
Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, perisdangan para tersangka obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi.
"Dibagi menjadi dua sesi," katanya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Diketahui, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan akan menjadi kelompok pertama dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Acara Syukuran Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkuak, sang Biduan: Love You Suamiku
"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria dan Hendera Kurniawan," ujarnya.
Sidang kelompok pertama tersangka obstruction of justice tersebut akan dipimpin langsung oleh Ahmad Suhel dengan beranggotakan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan, sidang kelompok kedua akan digelar pukul 14.00 dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo dengan dipimpin oleh majelis hakim yang berbeda.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Ingatan Eidetik dan Ingatan Fotografis pada Otak Manusia
"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakum anggotanya Muladi serta M.ramdes," ucapnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan berupaya untuk menghalangi proses penyidikan.
Beberapa tindakan pelanggaran tersebut di antaranya adalah merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.
Keenam tersangka itu pun terancam dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga akan disangkakan dengan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, tersangka dalam kasus obstruction of justice tak hanya berjumlah enam orang, melainkan tujuh.
Satu tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang terlebih dahulu pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin.
Adapun, dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif sebagai tersangka pembunuhan dan dan tersangka obstruction of justice dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)