Sentimen
Negatif (97%)
20 Okt 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Putusan Sela Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digelar 26 Oktober

21 Okt 2022 : 00.09 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Sidang Putusan Sela Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Digelar 26 Oktober
Jakarta -

Jaksa penuntut umum telah selesai menanggapi eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf atas dakwaan kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim selanjutnya akan menggelar sidang putusan sela terhadap Kuat pekan depan.

"Kami akan tunda untuk putusan sela, yaitu kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya. Kita tunda, kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022).

Kemudian, jaksa juga telah selesai menanggapi eksepsi terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal. Sama dengan Kuat, hakim juga akan menggelar sidang putusan sela kepada Ricky pekan depan.

-

-

"Sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.

Ricky dan Kuat Didakwa Terlibat Pembunuhan Yosua

Bripka Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan':

[-]

(whn/mae)

Sentimen: negatif (97%)