Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur
Kasus: Tipikor, korupsi
Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Detik.com Jenis Media: News
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah di dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Djuyamto, saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, majelis hakim menjelaskan hal yang meringankan Terbit Rencana. Hal yang meringankan itu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih punya tanggungan keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Djuyamto.
Sebelumnya, hakim menyatakan Terbit bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Djuyamto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," tutur hakim.
Terbit Rencana dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim memvonis Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
(yld/eva)Sentimen: negatif (100%)