Sentimen
Positif (88%)
20 Okt 2022 : 15.40
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KY Periksa PNS Kepaniteraan MA

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

20 Okt 2022 : 15.40
Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KY Periksa PNS Kepaniteraan MA

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria, Kamis (20/10). Pemeriksaan dilakukan buntut kasus dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Komisi Yudisial hari ini akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP. Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung),” kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (20/10).

Miko menjelaskan, pemeriksaan terhadap DY dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. “Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap Tersangka DY (PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Miko.

Hal ini pun dibenarkan oleh juru bicara KPK Ipi Maryati. Menurut Ipi, pemeriksaan dilakukan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY. “Fasilitasi ini sebagai wujud sinergi dan dukungan KPK dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KY,” ucap Ipi.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) KPK telah menahan dan mentersangkakan sembilan orang. Mereka di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Hakim Agung Sudrajad Dimyati; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (88.9%)