Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Disidang Lagi, Ini Agendanya
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:34 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melanjutkan sidang kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 20 Oktober 2022.
Adapun agenda sidang hari ini yakni menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo pada Senin lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa hari ini agendanya yakni menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa. Rencananya agenda tersebut bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB.
"(Sidang lanjutan) iya betul," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo terlihat membawa bTak hanya itu, Putri Candrawathi juga akan mendegarkan tanggapan dari Majelis Hakim usai ajukan eksepsi atau nota keberatan pada Senin 17 Oktober kemarin.
Meski demikian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ikut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, keduanya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaannya yang telah di PN Jakarta Selatan.
"(Agenda sidang FS dan PC itu tanggapan dan RR dan KM ajukan eksepsi) Iya betul," kata Djuyamto.
Putri Candrawathi menangisDjuyamto memastikan para terdakwa bakal hadir pagi hari ini. Namun demikian, ia tak menampik siapa yang bakal jalani sidang lanjutan untuk pertama kali.
"(Terdakwa dihadirkan) sama seperti yang pertama. Nanti majelis hakim yang tentukan," tutup Djuyamto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum merasa takjub saat mengetahui bahwa tim penasehat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan berbarengan dengan hari pembacaan dakwaan untuk dirinya.
Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN JakselRasa takjub yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu diucapkan pada saat sidang dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebenarnya kami perlu sampaiakn hari ini dibuat takjub oleh ph. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Adapun nota keberatan atau eksepsi tersebut baru diterima JPU hari ini dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo. Namun demikian, Eksepsi tersebut baru bisa di proses oleh JPU dalam kurun waktu satu pekan mendatang.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim ph. Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari tanggal 24 Oktober 2022," ucap JPU.
Kendati, undangan yang dilayangkan kepada terdakwa telah diajukan sejak pekan lalu. Maka dari itu, tim penasehat hukum bisa langsung memberikan tanggapan saat dakwaan berlangsung.
"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun ph sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami," kata JPU.
Sentimen: negatif (79.8%)