Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
KY Periksa PNS Mahkamah Agung Desy Yustria Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) akan kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Kali ini pemeriksaan akan dilakukan terhadap PNS Mahkamah Agung Desy Yustria.
"Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Meski begitu Miko tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan oleh pihaknya terhadap Desy. Namun, ia berjanji bakal memberikan informasi seusai pemeriksaan telah dilakukan.
baca juga:"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut. Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy , Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (66.6%)