Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 13.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Link Nonton Sidang Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

20 Okt 2022 : 20.47 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Link Nonton Sidang Eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kunjungi link nonton sidang eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, tonton sekarang

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang kedua atas kasus pembunuhan Brigadir J hari ini Kamis 20 Oktober 2022 untuk link nonton ada diakhir artikel.

Sidang kedua Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tepatnya di Ruang Sidang Utama.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Simak Isi Eksepsi yang Bakal Ditanggapi JPU

Dilansir dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Tercatat dalam sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilaksanakan dengan agenda eksepsi dan tanggapan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas Nota keberatan (eksepsi).

Adapun jadwal sidang eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai selesai.

Sebelumnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang pada Senin 17 Oktober 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir.

Baca Juga: BSU Tahap 6 Cair Tanggal Ini, Cek Syarat dan Status Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu

Pada sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf 17 Oktober 2022 tersebut diagendakan untuk pembacaan surat dakwaan.

Dalam pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kuasa ukum dari masing-masing terdakwa menyebut surat dakwaan yang dibaca JPU tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Sehingga kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mengajukan eksepsi

Adapun yang mengajukan eksepsi saat sidang tersebut ialah Ricky Rizal dan Kuat Maruf karena belum menyiapkan nota keberatan

Baca Juga: Indahnya Gunung Geulis, Bagaikan Putri Cantik di Antara Bukit Barisan Baleendah

Sedangkan pada sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung membacakan Nota keberatan atau eksepsi usai pembacaan surat dakwaan dan agenda selanjutnya adalah tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Diketahui bahwa sidang eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digelar untuk umum dan dapat disaksikan secara live streaming di TV Online dan YouTube.

Bagi yang penasaran seperti apa nanti putusan akhir dari kasus pembunuhan Brigadir J, klik link nonton sidang eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pukul 10.00 WIB DISINI atau DISINI.

Ferdy Sambo didakwa membunuh Brigadir J dengan menembak kepala Yosua.

Baca Juga: Romantis, Bintang Emon dan Alca Bikin Cemburu Para Jomblo Karena Surat, Gemes!

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diduga ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J karena mereka tidak berusaha mencegah pembunuhan Yosua.

Keempat didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Ferdy Sambo, didakwa obstruction of justice atau penghambatan penyelidikan dengan sengaja menghilangkan alat bukti pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gaji PNS 2022 Golongan 3A S1 Masa Kerja 0-32 Tahun, Lebih Rendah dari PPPK Golongan IX

Demikian informasi link nonton sidang eksepsi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, tonton sekarang.***

Sentimen: negatif (99.8%)