Sentimen
Negatif (84%)
20 Okt 2022 : 11.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Jawab Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Jaksa Beda Persepsi dan Argumentasi Biasa

20 Okt 2022 : 11.53 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Jawab Eksepsi Ferdy Sambo Cs, Jaksa Beda Persepsi dan Argumentasi Biasa

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Jaksa menyebut bahwa terdapat perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa dan pihak penasihat hukum Putri.

Menurut dia perbedaan persepsi itu masih dalam batas wajar. “Di dalan keseimbangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Meski demikian jaksa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Putri Candrawathi lantaran menunjukan semangat, kesungguhan, dan kegigihan dalam mendampingi kliennya mencari keadilan. “Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri,” kata jaksa.

Baca Juga Xi Jinping Terpilih Lagi, Parlemen China Hapus Batas Masa Kepemimpinan

Sebelumnya, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam eksepsi tersebut dipaparkan kronologi lengkap peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Adapun, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa Jawab Eksepsi Ferdy Sambo Cs: Beda Persepsi dan Argumentasi Biasa

Sentimen: negatif (84.2%)