Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dalam dakwaan, Arif sampaikan perintah Sambo ke penyidik
Alinea.id Jenis Media: News
Persidangan pada perkara ini, dimulai dengan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan. Ia mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Penasehat hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku, jaksa penuntut umum (JPU) telah merangkum dakwaan dengan syarat formil dan materil. Hal itu sesuai pasal 143 KUHAP.
“Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan atau eksepsi,” kata Henry dalam persidangan, Rabu (19/10).
Henry pun memanjatkan rasa hormat dan penghargaan kepada JPU. Oleh sebab, JPU telah menulis dan mengulas peristiwa yang sebenarnya dengan matang dan lengkap.
“Kami sampaikan penghargaan kepada penuntut umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap,” ujarnya.
Kendati demikian, Henry tetap merespons dakwaan itu dengan sebuah intisari yang coba disimpulkannya. Menurutnya, dakwaan itu telah menunjukkan perbuatan orang lain tidak ada hubungannya dengan sang klien.
“(Intisarinya) kemudian perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan terdakwa,” ucap Henry.
Sentimen: positif (64%)