Sentimen
Negatif (99%)
20 Okt 2022 : 09.05
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Terungkap Peran Brigjen Hendra, Jaksa: Minta File Pelecehan Putri Namun Mengada-Ngada

20 Okt 2022 : 09.05 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Terungkap Peran Brigjen Hendra, Jaksa: Minta File Pelecehan Putri Namun Mengada-Ngada

19 Oktober 2022 10:58 WIB

Jaksa menyebut Hendra Kurniawan juga merusak sebuah laptop untuk menghilangkan jejak

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Gedung Kejaksaan (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Satu per satu peran anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Salah satunya peran Brigjen Hendra Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penghalang-halangan proses penyidikan.

Hendra Kurniawan sempat meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuatkan folder yang berisi file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Namun belakangan diketahui, peristiwa pelecehan itu tidak ada.

"Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Bharada E: Seluruh Keluarga Besar Bang Yos Saya Memohon Maaf

Tidak hanya itu, jaksa menyebut Hendra Kurniawan yang telah mengamankan CCTV di lingkungan rumah Ferdy Sambo juga merusak sebuah laptop. Perusakaan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak DVR CCTV.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, saksi Irfan Widyanto telah mengakibatkan sistem elektronik berupa 1 buah DVR merk G-LENZ S/N:977042771322 dan 1 (satu) buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik," ungkap jaksa.

 

Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Tak Bermaksud Halangi Penyidikan Kasus Yosua

Sentimen: negatif (99.1%)