Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul
Kasus: HAM
Layanan Apostille Pangkas Birokrasi Ke Luar Negeri
Krjogja.com Jenis Media: News
KR-Juvintarto Diseminasi Layanan Apostille menghadirkan narasumber dari lembaga terkait Layanan Apostille
YOGYA -- Proses legalisasi atas dokumen publik kini bisa dilakukan online. Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
"Layanan ini menyederhanakan proses dengan memangkas tahapan legalisasi ditingkat birokrasi," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Imam Jauhari saat membuka Diseminasi Layanan Apostille dengan tema “Arah Kebijakan Layanan Apostille Dalam Rangka Memangkas Birokrasi” Rabu (19/10) di Eastparc Hotel Yogyakarta.
Di depan 50-an peserta luring dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan wilayah DIY, Notaris Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Sleman, serta Akademisi dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Imam menyebutkan Layanan Apostille sebagai wujud negara hadir dalam kehidupan masyarakat.
"Diluncurkan Kemenkumham RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 4 Juni 2022 Layanan Apostille memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen publik ke luar negeri dari 5 tahap menjadi 1 tahap saja melalui Penerbitan Sertifikat Apostille oleh Competent Authority dalam hal ini Kemenkumham RI," jelas Imam.
Penyederhanaam rantai birokrasi ini, lanjutnya, memberi kemudahan masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Juga memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat seperti pendidikan dan pernikahan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara," jelas Imam menyebutkan Indonesia telah bergabung dengan 120 negara pihak Konvensi Apostille lainnya.
Deseminasi Layanan Apostille menghadirkan narasumber Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Drs Suhirman MPD, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal AHU Syaiful Bahry SIP MH, dan Kepala Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Rokhani Yuliyanti SH dengan Moderator Notaris Rosevia Herlijanta SH.
"Kegiatan ini sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi lembaga-Iembaga yang terkait dengan Layanan Apostille untuk meningkatkan kualitas kesadaran hukum masyarakat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan hukum bangsa secara keseluruhan, guna mewujudkan "Indonesia Berkepastian Hukum"," tegas Imam. (Vin)
Sentimen: positif (86.5%)