Sentimen
Positif (44%)
20 Okt 2022 : 07.59
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Teddy Minahasa Klaim Anak Buahnya Salah Memahami Perintah, Kompolnas: Jangan Alasan!

20 Okt 2022 : 07.59 Views 5

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Klaim Anak Buahnya Salah Memahami Perintah, Kompolnas: Jangan Alasan!

19 Oktober 2022 11:15 WIB

Komplnas mengatakan bahwa teknik penyidikan suatu perkara harus dilengkapi dengan tertib administrasi.

Irjen Teddy Minahasa (Polri.go.id)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Benny Mamoto buka suara terkait klaim Irjen Teddy Minahasa yang menyebut anak buahnya AKBP Doddy Prawiranegara salah memahami perintah terkait menjebak Anita atau Linda dalam kasus narkoba. Ia mengatakan ada aturan tersendiri terkait proses penyidikan kasus narkoba.

"Dalam penyidikan kasus narkoba ada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Benny mengatakan bahwa teknik penyidikan harus dilengkapi dengan tertib administrasi. Namun, ia menilai Teddy Minahasa hanya menyampaikan klaim sepihak dengan menyebut ingin menjebak Linda namun Doody Prawiranegara tidak melakukan penangkapan.

Buku Hitam yang Dipegang Sambo Saat Sidang Jadi Sorotan, Isinya Apa?

"Ada teknik dan kewenangan khusus yang diatur untuk penyelidikan dan penyidikan yaitu undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Teknik dan kewenangan ini diberikan kepada penyidik untuk dapat mengungkap jaringan dari siapa narkoba tersebut dan ke siapa penerimanya," jelasnya.

"Semua proses ini harus ada administrasi penyelidikan dan penyidikannya seperti surat perintah, berita acara, dan sebagainya. Jadi tidak bisa hanya alasan saja," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menyentil Teddy Minahasa yang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang kemudian diganti dengan tawas. Ia mengatakan bahwa penggantian barang bukti termasuk suatu pelanggaran.

"Kemudian penyisihan barang bukti juga ada mekanismenya dengan berita acara dan hasil pemeriksaan lab, disaksikan oleh beberapa pihak. Hal ini diumumkan saat pemusnahan barang bukti. Kalau barang bukti ditukar dengan tawas, sudah pasti terjadi pelanggaran dan kena sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

Ferdy Sambo Pertanyakan Kesanggupan Tembak Yosua, Ini Jawaban Bharada E

Sentimen: positif (44.4%)