Sentimen
Positif (80%)
19 Okt 2022 : 20.52
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan karena COVID-19

19 Okt 2022 : 20.52 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Gangguan Ginjal Akut pada Anak Bukan karena COVID-19

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) yang menyerang anak-anak.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Harian Bertambah 2.390 pada Rabu (19/10)

"Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun," kata Juru Bicara Kemenkes Syahril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/10).

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," jelas Syahril.

Baca Juga:

Waspada, Penambahan Kasus Harian COVID-19 Kembali di Atas 2 Ribu Per Hari

Ia menuturkan, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan," ungkap Syahril.

Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.

"Kami juga mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi," tutup Syahril. (Knu)

Baca Juga:

Dinkes DKI Stop Vaksinasi COVID-19

Sentimen: positif (80%)