Mengaku Dikriminalisasi, Advokat Natalia Rusli Melapor ke Komisi Kejaksaan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya.
Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Juli 2021 dengan Pelapor Verawati Sanjaya. Natalia dipersangkaan dengan pasal 372 , 378 KUHP oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.
Natalia Rusli bersama rombongan tiba di Kantor Komisi Kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wib, diterima oleh Ihsan Sadiki, staf penelaah Komisi Kejaksaan.
“Kami dari DPP Kongres KAI sebagai Vice President yang membidangi pembelaan anggota, advokasi juga HAM menerima aduan dari anggota advokat Natalia Rusli,” ujar Aldwin Rahadian, Vice President Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Aldwin menyatakan setelah mendapat aduan Natalia Rusli pihaknya mempelajari laporan dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli. “Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Menurutnya saat ini advokat Natalia Rusli sudah pada proses akan dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat.
Aldwin meminta semestinya ada tindakan yang profesional, termasuk pengawasan yang intensif terhadap case tersebut. “Jangan sampai ini malah tindakan kontra produktif atau tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum aparat Kejaksaan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aldwin berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat “Ini bukan hanya soal Natali Rusli pribadi, tapi representasi advokat yang harus clear, karena menyangkut sesama aparat penegak hukum,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Iksan Sidik, Staf Penelaah Komisi Kejaksaan, menyebut pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. “Kami dari Komisi Kejakaaan sesuai pasal 3, akan lakukan penelaahan terlebih dulu,” ujar Ikhsan .
Terkait adanya indikasi kriminalisasi yang disampaikan KAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisioner. “Kita akan melakuan langkah-langkah apa yang kemudian bisa dilakukan terkait dengan laporan ini. Dan juga mungkin terhadap salah satu yang tadi ada jaksa terlapor di dalamnya,” ujarnya.
Ikhsan menyatakan akan mempelajari yang disampaikan ke komisioner dalam rentang waktu 7 sampai 14 hari
Dari situ, selanjutnya Komisi Kejaksaan akan memanggil para pihak. “Setelah kita telaah apakah ada indikasi pelanggaran etik atau ada indikasi pelanggaran kinerja, baru kemudian Komisi Kejaksaan memanggil ibu Natalia atau mungkin dari pihak KAI selaku organisasi induk advokat untuk dilakukan audiensi agar bisa memenuhi harapan dari pelapor terkait dengan laporan pengaduan ini,” ujar Ikhsan.
Dalam kesempatan tersebut, Natalia Rusli berharap Komisi Kejaksaan bisa bersikap netral dan tegak lurus dalam menyikapi suatu perkara. “Apalagi kami bisa buktikan perkara ini seperti dipaksakan,” tegasnya. (ade/pojoksatu)
Sentimen: netral (96.2%)