Sentimen
Negatif (96%)
20 Okt 2022 : 07.13

Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba Usai Dijemput Paksa Kejagung

20 Okt 2022 : 14.13 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Alvin Lim Ditahan di Rutan Salemba Usai Dijemput Paksa Kejagung

AKURAT.CO, Advokat Alvin Lim menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) kemarin. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,"  kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (19/2022). 

baca juga:

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa menjemput dan menahan Alvin Lim. Kejagung mengatakan Alvin Lim ditahan berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," ujar Ketut. 

Dia mengatakan putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. Berikut bunyi amar putusan lengkapnya:

1. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.3. Membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 jucnto Pasal 64 ayat (1) KUHP.4. Menyatakan Terdakwa Alvin Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut" sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;

5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;

6. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;

7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

8. Menetapkan barang bukti berupa:- Barang bukti nomor 1 s/d 55 "tetap dilampirkan dalam berkas perkara"- Barang bukti nomor 56 s/d 85 "dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja"- Barang bukti nomor 86 s/d 101 "dikembalikan kepada Budi Arman". []

Sentimen: negatif (96.9%)