Sentimen
Positif (47%)
20 Okt 2022 : 07.11

Airlangga sebut masih siapkan konsep final perbaikan UU Cipta Kerja

20 Okt 2022 : 14.11 Views 1

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Airlangga sebut masih siapkan konsep final perbaikan UU Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menyiapkan konsep final perbaikan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 ditetapkan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
​​​​​​
"Pemerintah masih membahas terkait dengan apa yang diamanatkan oleh MK," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Airlangga mengatakan pemerintah dengan berbagai kalangan sudah memulai pembahasan sejumlah klaster yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden Jokowi, kata Airlangga, telah memerintahkan jajaran menteri untuk segera menyelesaikan perbaikan UU Cipta kerja ini.

"Tentu pemerintah sedang berbicara dengan berbagai kalangan terutama di beberapa klaster. Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden supaya segera disiapkan konsep final nya," ujar Airlangga.

Terkait klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, Airlangga mengatakan sudah ada kesepakatan antara buruh dengan dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

. UKM Center FEB UI: UU Cipta Kerja tingkatkan lapangan kerja UMKM

. KADIN: UU Cipta Kerja beri kemudahan dirikan usaha baru perseorangan

"Itu kan sudah ada pembicaraan antara Kadin dengan tenaga kerja, sudah ada kesepakatan," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat formil dan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Perbaikan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baku dan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam hal asas keterbukaan dan pemenuhan hak publik untuk berpartisipasi.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sentimen: positif (47.1%)