Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: bandung, Sumedang
Kasus: kecelakaan
Masih Banyak yang Salah Kaprah, LPPOM MUI: Mirin Haram Meskipun Sintetis
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) jelaskan terkait penyebab mirin masuk kategori haram.
Mirin merupakan bumbu dapur yang berasal dari hasil fermentasi dan mengandung alkohol. Mirin biasaya digunakan pada masakan – masakan jepang.
“Mirin itu sebetulnya sejenis ya sama angciu, itu juga fermentasi anggur beras murni umami. Biasanya ini adalah akrab dengan masakan – masakan jepang. Biasanya digunakan untuk membuat rasa gurih masakan tersebut,” dijelaskan Kepala Ahli LPPOM MUI Purwantiningsih pada akun Instagram resmi LPPOM MUI.
Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Jatinangor Sumedang, Satu Orang Tewas Terlindas Ban Truk
Dijelaskan MUI, mirin termasuk khamr dan tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalan meskipun mirin sintetis.
“Kita tidak boleh mencari pengganti mirin tetapi memiliki aroma seperti mirin, itu adalah bentuk sintetis, itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Mirin termasuk dalam kategori haram digunakan dalam masakan, meskipun melalui proses pemanasan terlebih dahulu.
Baca Juga: Perdana! Dubes Inggris Kunjungi DPRD Kota Bandung
Disampaikan LPPOM MUI untuk alternatif bisa menggunakan campuran garam dan gula yang akan menimbulkan rasa gurih.
Oleh karenanya makanan ataupun tempat makan yang menggunakan mirin tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalan.***
Sentimen: positif (91.4%)