Sentimen
Positif (80%)
20 Okt 2022 : 05.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa Diminta Hadirkan Keluarga Brigadir J pada Sidang Kedua Bharada E Pekan Depan

20 Okt 2022 : 05.33 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Diminta Hadirkan Keluarga Brigadir J pada Sidang Kedua Bharada E Pekan Depan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E menjalani sidang pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang sulit diungkap penegak hukum.

Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Untuk Keluarga Almarhum Bang Yos

Dalam sidang perdana, turut hadir anggota komunitas pendukung Bharada E yang menamakan diri "Richliefams.id".

Menurut keterangan salah satu anggota Richliefams.id, mereka bukan mendukung kesalahan Bharada E, namun mendukung supaya lelaki asal Manado itu untuk jujur dan menegakkan keadilan.

Bharada E dijadwalkan kembali menjalani sidang pada pekan depan. Untuk sidang Bharada E di pekan depan, Majelis Hakim telah berpesan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J.

Karena rumah keluarga Brigadir J di Jambi sedangkan pelaksanaan sidang di Jakarta, hakim membebaskan pilihan pada JPU untuk menghadirkan saksi.

Baca Juga: Sidang Bharada E Belum Usai, Pacar Brigadir J Diminta Hadir

“Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Kehadiran keluarga korban di persidangan Bharada E bersifat opsional. Bisa dengan kehadiran secara langsung bagi yang bertempat tinggal di Jakarta atau melalui Zoom jika saksi yang dihadirkan tinggal di Jambi.

“Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi. Kita akan gunakan zoom,” kata Hakim Wahyu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, 18 Oktober 2022.

Untuk diketahui, Bharada E merupakan orang yang pertama menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Setelah ditembak lebih dari satu kali oleh Bharada E, Brigadir J masih hidup.

Namun, Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke bagian kepala belakang Brigadir J untuk memastikan pria asal Jambi itu meninggal. Tembakan pamungkas Ferdy Sambo inilah yang menewaskan Brigadir J.***

Sentimen: positif (80%)