Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
AKP Irfan Keberatan Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tetap Digelar
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Terdakwa AKP Irfan Widyanto keberatan sidang kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap digelar.
Pasalnya, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu sedang mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus tersebut.
"Memohon agar pokok perkara atas nama terdakwa Irfan supaya tidak diperiksa dulu sebelum putusan praperadilan. Putusan praperadilan ini besok siang (Kamis, 20 Oktober 2022)," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca Juga:
Arif Rachman Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Tembak-MenembakHenry mengklaim bahwa permohonan praperadilan sudah diajukan sebelum berkas sidang kasus obstruction of justice masuk ke pengadilan. Selain itu, sidang praperadilan sudah dipercepat.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menegaskan bahwa perkara pokok yang sudah bergulir otomatis akan menggugurkan praperadilan. Ia meminta persidangan obstruction of justice dilanjutkan.
"Ya keberatan saudara dicatat, saya kira jaksa penuntut umum saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan," ujar Afrizal.
Baca Juga:
Kompol Chuck Saksikan Rekaman CCTV Brigadir J Masih HidupAfrizal kemudian mengingatkan tim kuasa hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam KUHAP.
Merujuk Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” kata Afrizal. (Pon)
Baca Juga:
Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir JSentimen: negatif (92.8%)