Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Kemacetan, pembunuhan
Tokoh Terkait
Puluhan Polisi Amankan Sidang Obstruction of Justice Brigjen Hendra dkk
Detik.com Jenis Media: News
Sidang pembacaan dakwaan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dijadwalkan hari ini. Puluhan petugas kepolisian terlihat mulai berjaga di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pantauan detikcom di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 08.05 WIB, puluhan petugas kepolisian telah sibuk berjaga di lingkungan PN Jaksel.
Selain itu, sejumlah Polisi Lalu Lintas (Polantas) juga terlihat berada di depan gerbang masuk PN Jaksel. Mereka tampak mengatur lalu lintas di depan PN Jaksel guna menghindari kemacetan arus jika nantinya mobil tahanan masuk ke dalam PN Jaksel.
Kemudian beberapa anggota TNI juga terlihat berada di pekarangan PN Jaksel. Mereka juga terlihat berkeliling mengamankan situasi.
Untuk diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya akan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang akan dibagi menjadi 2 sesi.
"Dibagi menjadi dua sesi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Djuyamto mengatakan sidang pertama terhadap Brigjen Hendra dkk akan digelar jam 10.00 WIB. Sementara, untuk sidang Kompol Chuck Putranto dkk akan digelar pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.
"Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Lalu yang kedua pukul 14.00 yang terdakwa Chuck dkk," kata dia.
PN Jaksel telah menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.
"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.
Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini berkas Ferdy Sambo digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice-nya yang digelar pada Senin (17/10) kemarin.
Simak Video: Brigjen Hendra dkk Hadapi Dakwaan Hari Ini, Sidang Dibagi 2 Sesi
[-]
(dwia/aud)Sentimen: negatif (98.5%)