Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 23.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bintaro, Cilandak, Kebayoran Baru, Lebak Bulus, Cipete Utara

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Kejagung Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

20 Okt 2022 : 06.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan PT DNK Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampai 2021.

Tiga bidang tanah dan bangunan yang disita merupkan aset milik tersangka dan PT. Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

“Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT DNK dan milik para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).

Tanah dan bangunan yang disita itu adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Presdir PT DNK Terkait Dugaan Korupsi Penyewaaan Satelit Kemhan

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.239 meter persegi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan seluas 518 meter persegi di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Penyitaan juga diawali dengan tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut atas koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

“Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketut Sumedana.

Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Capai Rp 500 Miliar

Diketahui, sudah ada tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda Purn Agus Purwoto (AP).

Kemudian, Direktur Utana PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna (AW).

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Menurut Edy, sederet aturan yang dilanggar para tersangka itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 8, 13, 22 ayat 1, Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 16, Pasal 27 dan Pasal 48 ayat 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistim Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan perhitungan BPKP dan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789.

“Tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Ketahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” kata Edy.

Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Koneksitas, Usut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)