Sentimen
Positif (100%)
20 Okt 2022 : 02.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Sampai Generasi ke lima Ahli Waris Moara Cs, Menanti Eksekusi Putusan

20 Okt 2022 : 02.15 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sampai Generasi ke lima Ahli Waris Moara Cs, Menanti Eksekusi Putusan

AHLI waris Moara Cs dan kuasa hukumnya RM Wahjoe A Setiadi serta Ardiyanto Hafidz Direktur Eksekutif Indonesia Anti Coruption Society (IACS), diterima audiensi di Kemenkopolhukam, Senin (17/10). Ini merupakan yang kesekian kali mereka mengetuk lembaga-lembaga negara meminta kepastian pelaksanaan eksekusi dari keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Saya ini generasi kelima dari almarhum Moara, tetap meminta dan menuntut agar tanah kami yang digusur mendapatkan ganti rugi sesuai keputusan pengadilan. Kami sudah lalui pengadilan negeri hingga kakasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, semuanya kami dimenangkan. Tetapi hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum ada," ujar H. Anshori salah satu ahli waris, di Jakarta, Rabu (19/10/2022)

Pihaknya, jelas Anshori, bersama kuasa hukum yang dari awal mengawal kasus ini yakni RM Wahjoe A Setiadi berharap pemerintahan era Presiden Joko Widodo bisa melaksanakan eksekusi keputusan ini. Dia yakin Presiden Jokowi sangat perhatian terhadap masalah penegakkan hukum. "Kami berharap Presiden Jokowi memerintahkan agar keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi," tutupnya.

Sementara, Ardiyanto Hafidz mengatakan masalah eksekusi keputusan inkrah ini sudah ke semua lembaga terkait disurati dan beraudiensi. Mulai Ombudsman RI, Pemprov DKI Jakarta, Kemenkeu, BPN, Komnas HAM, KSP dan Kemenkopolhukan. Komnas HAM juga sudah memberi rekomendasi, begitupun dengan Ombdudsman. Sayangnya rekomendasi hingga kini tidak dijalankan pihak terkait.

Baca Juga:  Ahli Waris Moara Cs Minta Menkopolhukam Tepati Janjinya

"Surat yang sudah masuk dari lembaga dan law firms tanggapan nya masih ngambang yaitu, surat sedang dalam proses, sedangkan harapan kami butuh jawaban pasti kapan surat dijawab sebagai acuan pemerintah menyelesaikan masalah penegakan hukum yang sudah berlarut -larut surat sejak tahun 2019 dan 2022," ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama, RM.Wahjoe A Setiadi, SH pengacara yang telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007, mengatakan bahwa audiensi dengan Kemenkopolhukam belum ada kepastian.

"Dalam berita acara surat keterangan yang sudah dibuat dari pengacara Pemerintah, mereka sudah bilang mau bayar dari tahun 2009, namun sampai sekarang yang katanya mau dibayar bahkan sudah diatas hitam dan putih namun belum dibayar juga," ujarnya.

Menurut RM.Wahjoe, risalah kasus ini bisa dilihat di laman Mahkamah Agung. Dirinyalah yang sedari awal tertulis dalam putusan mulai di Pengadilan negeri, hingga kasasi dan peninjaunan kembali di Mahkamah Agung. Tinggal dicari, putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dimohonkan eksekusinya.

"Jadi seharusnya pemerintah tidak ragu jika ada dan banyak orang/pengacara yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum ahli waris Moara Cs, tinggal search (cari) di google atau laman MA. Sudah jelas sekarang ini, tinggal menunggu kemauan mereka. Semoga Tuhan yang Maha Esa membukakan mata hati mereka. Kasihan ini ahli waris sudah beberapa generasi menunggu kepastian," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Polri Buka Pengaduan Secara Online dan Telepon

 

Sentimen: positif (100%)