Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gowa
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Jadi Korban Pelecehan Seksual, Tiga Mahasiswi Makassar Dipaksa Berdamai dengan Pelaku
Terkini.id Jenis Media: News
Terkini.id, Makassar – Tiga mahasiswi di Makassar yang menjadi korban pelecehan seksual saat melaksanakan studi kerja lapangan di Kabupaten Gowa dipaksa berdamai dengan pelaku.
Ketiga mahasiswi dari Universitas Bosowa Makassar korban pelecehan seksual tersebut bahkan diancam jika tidak mau berdamai dengan pelaku.
Kasus itu bermula saat ketiga korban yakni DC (22), DR (20) dan ED (21) direkam secara diam-diam oleh pelaku berinisial AP yang merupakan anak dari Ketua RT tempat mereka melaksanakan studi kerja lapangan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ingin Pakai UU TPKS Agar Dianggap Sebagai Korban PelecehanPelaku menyembunyikan ponsel miliknya di kamar mandi di rumah tempat ketiga korban tinggal sementara saat melaksanakan studi lapangan tersebut.
AP pun kemudian merekam aktivitas ketiga korban saat berada di dalam kamar mandi tersebut.
Salah seorang korban yakni DC (21) mengaku aksi pelaku ketahuan saat mereka sedang mandi pada Minggu, 17 Oktober 2022 lantaran Ponsel milik AP yang disembunyikan di kamar mandi itu mendadak berdering.
Baca Juga: Kepala Sekolah SMP Rantepao Toraja Nekat Cabuli Siswinya di Toilet“Ternyata di situ kami sudah direkam oleh anak pemilik rumah yang kami tempati tinggal selama ini,” ujar DC, Rabu, 19 Oktober 2022 seperti dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Setelah para korban mengetahui telah direkam AP di kamar mandi, ketiganya kemudian melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku pun lantas membawa masaa ke kantor polisi dan mengancam ketiga korban.
“Salah satu teman saya mengamuk dan memukul pelaku. Itu yang membuat dia (pelaku) keberatan. Makanya saat kami ke polres Gowa, dia datang membawa massa orang di kampung situ,” ujar DC.
Baca Juga: Kesaksian Bripka Ricky Rizal: Brigadir J Sempat Bicara Empat Mata dengan Putri CandrawathiPara korban pun tak bisa pulang dari kantor polisi usai melaporkan AP lantaran ditahan oleh massa yang dibawa serta oleh pelaku.
Menurut salah seorang korban lainnya yakni ED (21), dia dan dua rekannya bisa pulang dari kantor polisi apabila mereka mencabut laporannya terhadap AP. Ketiga korban pun dipaksa berdamai oleh pelaku.
“Kami diancam sama AP, katanya kalau tidak mau berdamai kami tidak diizinkan pulang. Itu pun massa berjaga hingga pukul 02.00 Wita, dini hari,” ungkap ED.
Akhirnya dengan terpaksa, ED dan para korban lainnya menandatangani surat perdamaian tersebut. Terlebih, mereka juga diancam akan digebuk oleh massa pelaku akan jika tidak tanda tangan.
Sementara itu, Ketua Prodi Teknik Perencaan Wilayah dan Kota Universitas Bosowa Makassar Kamran membenarkan adanya kasus pelecehan seksual terhadap ketiga mahasiswinya itu.
Kamran mengatakan, kasus itu terjadi saat para korban sedang menjalankan studi lapangan. Namun sayangnya, kata dia, tiga mahasiswi anak didiknya itu malah menjadi korban pelecehan seksual oleh anak Ketua RT setempat.
“Saya kemarin menyaksikan bersama pak camat dan lurah penandatanganan damai. Mahasiswi juga sudah dibawa pulang. Saya sebetulnya tidak tega kalau melihat anak-anak (didik) saya dikasih begitu. Tetapi minimal pelaku sudah mendapat efek jera, ada sanksi sosial,” ucapnya.
Sentimen: negatif (100%)