Irjen Teddy Klaim Eks Anak Buah Salah Paham Perintah, Kompolnas Ungkit Aturan
Detik.com Jenis Media: News
Irjen Teddy Minahasa mengklaim mantan anak buahnya AKBP Doddy Prawiranegara salah memahami perintahnya terkait penjebakan Anita alias Linda dalam kasus narkoba. Kompolnas pun mengungkit soal aturan dalam proses penyidikan kasus narkoba.
"Dalam penyidikan kasus narkoba ada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Komisioner Kompolnas Benny Mamoto kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Dalam klaimnya, Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dengan teknik kontrol pengiriman 5 Kg sabu. Namun, ujar Teddy, Doddy Prawiranegara justru malah tidak melakukan penangkapan terhadap Linda.
Kompolnas pun menyebut teknik yang hendak digunakan itu harus disertai tertib administrasi. Dia mengatakan Teddy tak bisa cuma menyampaikan klaim sepihak.
"Ada teknik dan kewenangan khusus yang diatur untuk penyelidikan dan penyidikan yaitu undercover buy (pembelian terselubung) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan). Teknik dan kewenangan ini diberikan kepada penyidik untuk dapat mengungkap jaringan dari siapa narkoba tersebut dan ke siapa penerimanya," ujar Benny.
"Semua proses ini harus ada administrasi penyelidikan dan penyidikannya seperti surat perintah, berita acara, dan sebagainya. Jadi tidak bisa hanya alasan saja," sambungnya.
Dia juga menyentil klaim Irjen Teddy Minahasa soal penyisihan sabu seberat 5 kilogram barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Kompolnas membandingkan dengan temuan bahwa sabu tersebut justru ditukar dengan tawas.
"Kemudian penyisihan barang bukti juga ada mekanismenya dengan berita acara dan hasil pemeriksaan lab, disaksikan oleh beberapa pihak. Hal ini diumumkan saat pemusnahan barang bukti. Kalau barang bukti ditukar dengan tawas, sudah pasti terjadi pelanggaran dan kena sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009," ujarnya.
Simak Video: Pengacara Sebut Irjen Teddy Mau Jebak Linda di Kasus Narkoba
[-]
Sentimen: negatif (91.4%)