Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia
Tokoh Terkait
Salah Kalau Kejaksaan Tak Tahan Alvin Lim
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan Kejaksaan memang harus menahan pengacara Alvin Lim.
Pasalnya, dalam kasus surat palsu yang dihadapi Alvin Lim, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara dan memerintahkan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Amar putusannya memerintahkan untuk ditahan. Jadi ketika sudah diperintahkan untuk ditahan, kalau Kejaksaan tidak menahan, ya jadi salah,” kata Suparji saat dihubungi media, Rabu (19/10).
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Alvin Lim dijatuhi sanksi pidana penjara selama 4,5 tahun. Dalam amar putusan banding, hakim juga memerintahkan agar Alvin Lim ditahan
Karena itu, Suparji menilai apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai hukum. Karena apa yang dilakukan Kejaksaan (menahan Alvin Lim), sudah sesuai hukum.
“Karena melaksanakan perintah putusan pengadilan. Kalau tidak dijalankan, justru malah salah,” ungkap Suparji.
Sentimen: negatif (96.8%)