Ditagih Biaya Overstay, WN Australia Acungkan Jari Tengah dan Hina Petugas Imigrasi
Medcom.id Jenis Media: News
Tangerang: Melebihi masa tinggal atau overstay di Indonesia, dua warga negara asing (WNA) Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang) menolak membayar beban biaya tersebut. Bahkan, kedua WNA tersebut sempat menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Tindakan dua WNA itu sangat menyinggung kami (Imigrasi) dan Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tito menuturkan, kejadian tersebut bermula pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QF42.
-?
-
-
-
-
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar beban biaya overstay tersebut," jelasnya.
Tito menjelaskan, tetapi Maziar menolak untuk membayar beban biaya overstay tersebut. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi.
"Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia. Mereka meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja. Petugas hanya menahan paspor mereka," katanya.
WNA Australia dan Jepang Minta Maaf, Restorative Justice Diterapkan
Namun, Tito menambahkan, kedua WNA tersebut pun telah secara resmi meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta."Dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka juga tidak perlu membayar overstay, tapi akan kami deportasi dan cekal," katanya.
Pasangan itu menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas," kata Maziar usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya minta maaf atas tindakan saya kepada petugas Imigrasi yang bertugas. Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," ucap Megumi.
Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi.
Maziar melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini. Penyelesaian dengan cara seperti ini, kata Sigit, menunjukan kepastian hukum di Indonesia.
"Sangat bijak dan tepat. Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden," kata Sigit.
Dua warga negara asing (WNA) Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang) meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
(ALB)
Sentimen: negatif (100%)