Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 21.55
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kapolresta Malang: Benar

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Okt 2022 : 21.55
Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kapolresta Malang: Benar

PIKIRAN RAKYAT - Kerusuhan yang terjadi usai derby Jawa Timur antara Arema FC vs Persebaya Surabaya menyebabkan ratusan orang meninggal dunia karena menghindari gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan.

Polisi menembakkan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

Rata-rata korban meninggal karena sesak napas dan terinjak-injak. Ada juga korban yang meninggal ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi terbaru, korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang.

Korban yang meninggal bernama Andi Setiawan (33). Ia meninggal di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Jawa Timur. Total korban meninggal dunia jadi 133 orang.

Baca Juga: Setelah Diruntuhkan, Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Sesuai Standar FIFA

Kabar bertambahnya korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

“Iya benar,” kata Budi Hermanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa 18 Oktober 2022.

Sebelumnya, pada 11 Oktober 2022 seorang korban bernama Helen Pricela di RSU Saiful Anwar, Malang. Mulanya, Helen mengalami luka sedang. Namun, empat hari kemudian korban dipindahkan ke ICU.

Menurut dokter yang menangani, korban dipindahkan ke ICU karena mengalami banyak trauma di luar kepala, pendarahan dalam perut, infeksi luas, serta riwayat pernah menjalani cuci darah.

Baca Juga: Bertemu FIFA, Jokowi Ungkap Kesepakatan Imbas Tragedi Kanjuruhan

Korban pada tragedi Kanjuruhan berjumlah 781 orang dengan rincian luka berat 25 orang, luka sedang 50 orang, dan luka ringan 573 orang.

Adapun korban yang masih menjalani rawat inap di rumah sakit berjumlah 9 orang. Dari 9 orang tersebut, 7 orang dirawat di RSSA Malang dan 2 lainnya di RSUD Kanjuruhan.

Akibat tragedi ini, PSSI menjatuhkan sanksi pada Arema. Sanksi tersebut adalah denda Rp250 juta dan larangan bermain di Malang untuk Arema.

Selain itu, polisi juga menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi ini. Adapun enam orang tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Abdul Haris, security steward Suko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.***

Sentimen: negatif (100%)