Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Duplik Itong Isnaeni Sempat Ditolak Sang Pengadil
Infosurabaya.id Jenis Media: News
👆🏽PROMO KLAIM GRATIS👆🏽
Kasus suap yang melibatkan Itong Isnaeni Hidayat sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,pada Selasa (18/10/2022).
Dipersidangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa sempat berdebat dengan Sang Pengadil, Tongani, di meja hijau serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
👆🏽PROMO KLAIM GRATIS👆🏽 👆🏽PROMO KLAIM GRATIS👆🏽Perdebatan mewarnai persidangan, tatkala pihak terdakwa memohon terhadap Sang Pengadil agar diberi kesempatan guna menyampaikan, Duplik.
Perdebatan yang mewarnai persidangan karena Sang Pengadil sempat menolak permintaan terdakwa.
Namun, Sang Pengadil pun, akhirnya, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menyampaikan Duplik secara tertulis.
Permohonan terdakwa tentu harus memenuhi persyaratan yakni, Duplik dibacakan terdakwa selama sejam usai pembacaan Replik dari JPU KPK.
Dikesempatan tersebut, Itong Isnaeni (terdakwa), dalam Duplik menyatakan, menolak atas keterangan Hamdan (berkas terpisah) sebagai saksi Mahkota.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa, yakni, perkara ini, hanya ada satu saksi saja yang tidak didukung bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
” JPU KPK hanya menggunakan, keterangan Hamdan (berkas terpisah) yang diolah, dengan asumsi-asumsi ,” ucap terdakwa.
Selain menolak keterangan Hamdan (berkas terpisah) terdakwa juga menolak bukti elektronik yang diajukan JPU.
Menurut Itong (terdakwa), bukti elektronik tersebut, tidak menerangkan aliran dana terhadap dirinya dari siapapun. Baik dari transfer ataupun keterangan saksi-saksi termasuk Hamdan.
” Yang ada hanya chatting Hamdan, Hendro dan saksi lain yang lebih sebagai gosip dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ,” ujar Itong.
Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam Replik, menolak pledoi terdakwa yang meminta dibebaskan dari tuntutan.
Menurut, JPU, pledoi terdakwa tidak disertai bukti-bukti yang cukup serta hanya asumsi saja.
” Kami tetap pada tuntutan ,” ungkap JPU KPK dalam persidangan.
Sentimen: negatif (99.8%)