Sentimen
Negatif (99%)
19 Okt 2022 : 05.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Singgung Perintah "Hajar" di Nota Keberatan, Pakar: Terdakwa Punya Hak Ingkar

19 Okt 2022 : 12.07 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Singgung Perintah "Hajar" di Nota Keberatan, Pakar: Terdakwa Punya Hak Ingkar

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa menyampaikan bantahan atau keterangan berbeda dalam sidang lanjutan mendatang karena memang memiliki hak ingkar.

"Terdakwa memang mempunyai hak diam atau hak ingkar. Hak diam untuk tidak menjawab pertanyaan hakim atau hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Gayus mengatakan, nota keberatan dari Sambo masih harus ditanggapi oleh JPU dan nantinya hakim yang mengadili akan membuat putusan sela apakah akan menerima atau mengabulkan eksepsi Sambo.

Menurut Gayus, terdakwa atau saksi yang mengubah dalam persidangan kerap kali terjadi dan itu hal yang lumrah.

Jika hal itu terjadi dalam persidangan Sambo dkk, kata Gayus, maka JPU dan tim kuasa hukum berwenang untuk mempertahankan argumentasi hukum dalam dakwaan dan pembelaan terhadap para terdakwa dalam perkara itu.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

"Memang perubahan keterangan dari terdakwa atau saksi seringkali terjadi dan bukan merupakan hal baru. Itu adalah hal biasa dalam proses persidangan," ujar Gayus.

"Hakim yang nantinya memutuskan perkara terhadap para terdakwa dengan analisis dari fakta-fakta persidangan," sambung Gayus.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo yang disusun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipaparkan mengenai detik-detik penembakan terhadap Yosua.

Menurut dakwaan, saat itu Sambo memerintahkan kepada Bharada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Putri Candrawathi Sempat Minta Brigadir J Resign

Akibatnya Eliezer yang sudah menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Yosua melepaskan 3 atau 4 kali tembakan.

Peristiwa penembakan terhadap Yosua menurut dakwaan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.17 WIB.

Sedangkan menurut nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk "hajar" Yosua.

Pernyataan Sambo, menurut eksepsi, dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang juga menjadi terdakwa kasus itu dalam berita acara pemeriksaan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Aturan hukum hak ingkar terdakwa

Hak ingkar dari terdakwa diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.

Sedangkan dalam Pasal 17 Ayat 2 disebutkan, hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Baca juga: Kejagung Minta Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak

Selain itu, dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) disebutkan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan.

Dalam sebuah proses peradilan perkara pidana, seorang terdakwa yang akan dimintai keterangan atau diperiksa dalam persidangan tidak akan disumpah.

Maka dari itu jika dia berbohong maka tidak akan berpengaruh lantaran tidak disumpah sebelumnya, berbeda dengan saksi atau ahli yang dihadirkan yang mesti disumpah.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.8%)