Sentimen
Negatif (100%)
19 Okt 2022 : 03.45
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya, Arema FC

Kab/Kota: Malang

Kasus: penembakan

TGIPF Kanjuruhan: Penembakan Gas Air Mata Atas Perintah Danki Brimob & Kasat Shabara

19 Okt 2022 : 03.45 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

TGIPF Kanjuruhan: Penembakan Gas Air Mata Atas Perintah Danki Brimob & Kasat Shabara

Merdeka.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap, penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan atas perintah Komandan Kompi (Danki) Brimob dan Kepala Satuan Shabara. Temuan itu diperoleh TGIPF dari investigasi Polres Malang.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah, serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter," tulis temuan dalam dokumen TGIPF dilihat merdeka.com, Senin (18/10).

Padahal, dalam dokumen TGIPF disebutkan, Kapolres Malang, Wakapolres Malang dan Kabag Ops tidak pernah memerintahkan untuk menembakan gas air mata.

Dari investigasi TGIPF dinyatakan, asap gas air mata paling banyak terlihat pada Tribun Selatan tepatnya pada area pintu 10, 11, 12, 13, 14.

"Polres Malang mengatakan tidak mengetahui adanya aturan FIFA terkait pelarangan membawa/menggunakan gas air mata," tulis dokumen TGIPF.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggungjawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," jelas dia.

Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH, yang bertanggungjawab kepada PT Liga Indonesia Baru namun tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton namun dijual 42 ribu tiket.

Selanjutnya security officer berinisial SS yang bertanggung jawab membuat dokumen resiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

Tersangka selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

Selanjutnya Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi yang disebut memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata. [ray]

Baca juga:
Presiden FIFA Temui Jokowi Bahas Transformasi Sepakbola Indonesia
Pemeriksaan Ketua PSSI Sebagai Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan Ditunda
Duduk Perkara Polemik Biaya Pengobatan Korban Tragedi Kanjuruhan
Trauma Korban Tragedi Kanjuruhan: Kepikiran Jerit Tangis Anak Kecil Minta Tolong
KPAI: 68 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Penanganan Psikososial

Sentimen: negatif (100%)