Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Benarkan Dakwaan Jaksa
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Hendra Kurniawan bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Agus Nurpatria Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah Jaksa membacakan dakwaannya atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Hendra Kurniawan apakah mengerti dengan surat dakwaan Jaksa, dan minta tanggapannya.
Hendra menjawab kalau semua diserahkan kepada penasihat hukumnya.
“Saya serahkan semuanya kepada penasihat hukum,” jawab Hendra kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Henry Yosodiningrat penasihat hukum Hendra Kurniawan mengatakan kalau dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
Untuk itu, kata Henry, pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Mohon izin, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi memenuhi syarat formil maupun syarat material dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry.
Dia juga menyampaikan penghargaan juga kepada JPU yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Agus Nurpatria dilakukan secara terpisah dengan Hendra Kurniawan, tetapi penasihat hukumnya sama, dan sama-sama membenarkan dakwaan.
Atas jawaban penasihat hukum Hendra Kurniawan tersebut, Hakim mengatakan kalau sidang berikutnya tanggal 27 Oktober 2022, akan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa perintangan penyidikan yang dilakukan Hendra Kurniawan itu melibatkan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Sementara, JPU menyebut untuk Agus berperan memilih dan memastikan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo disembunyikan.(faz/ipg)
Sentimen: positif (66.3%)